FORINA sekarang menggunakan domain: orangutanindonesia.org
Orangutan
di Indonesia
Orangutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi
78% Habitat Orangutan ada di Luar Kawasan Konservasi, Artinya sebagian besar hutan tempat tinggal orangutan tidak berada di area yang resmi dilindungi, seperti taman nasional atau suaka margasatwa. Akibatnya, habitat ini lebih rentan terhadap alih fungsi lahan, penebangan, dan aktivitas manusia lainnya yang mengancam kelangsungan hidup orangutan. Perlindungan yang lebih luas sangat dibutuhkan agar habitat mereka tetap aman.
Populasi Orangutan di Indonesia
Sumatera
Tapanuli
Kalimantan